Senin, 27 November 2017

EKONOMI PEMBANGUNAN




SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs) DAN PENGENTASAN KEMISKINAN.
Isu kemiskinan tetap menjadi isu penting bagi negara-negara berkembang, demikian pula dengan Indonesia. Penanganan persoalan kemiskinan harus dimengerti dan dipahami sebagai persoalan dunia, sehingga harus ditangani dalam konteks global pula. Sehingga setiap program penanganan kemiskinan harus dipahami secara menyeluruh dan saling interdependen dengan beberapa program kegiatan lainnya. Dalam SDGs dinyatakan no poverty (tanpa kemiskinan) sebagai poin pertama prioritas. Hal ini berarti dunia bersepakat untuk meniadakan kemiskinan dalam bentuk apapun di seluruh penjuru dunia, tidak terkecuali Indonesia. Pengentasan kemiskinan akan sangat terkait dengan tujuan global lainnya, yaitu lainnya, dunia tanpa kelaparan, kesehatan yang baik dan kesejahteraan, pendidikan berkualitas, kesetaraan jender, air bersih dan sanitasi, energy bersih dan terjangkau; dan seterusnya hingga pentingnya kemitraan untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Sampai dengan akhir abad 20 kemiskinan masih menjadi beban dunia. Nampaknya isu kemiskinan akan terus menjadi persoalan yang tidak akan pernah hilang di dunia ini. Dunia meresponnya dengan menyepakati suatu pertemuan pada September 2000 yang diikuti oleh 189 negara dengan mengeluarkan deklarasi yang dikenal dengan The Millenium Development Goals (MDG’s). Salah satu targetnya adalah mengurangi jumlah penduduk miskin hingga 50% pada tahun 2015. Deklarasi ini memberikan indikasi bahwa masalah kemiskinan masih menjadi masalah besar dunia yang harus ditanggulangi bersama. Dengan berakhirnya era MDGs yang berhasil mengurangi penduduk miskin dunia hampir setengahnya. Selanjutnya saat ini memasuki era SDGs (sustainable development goals), yang dimulai dengan pertemuan yang dilaksanakan pada tanggal 25-27 September 2015 di markas besar PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), New York, Amerika Serikat. Acara tersebut merupakan kegiatan seremoni pengesahan dokumen SDGs (Sustainable Development Goals) yang dihadiri perwakilan dari 193 negara. Seremoni ini merupakan lanjutan dari kesepakatan dokumen SDGs SHARE: SOCIAL WORK JURNAL VOLUME: 6 NOMOR: 2 HALAMAN: 154 - 272 ISSN:2339 -0042 (p) ISSN: 2528-1577 (e) 160 yang terjadi pada tanggal 2 Agustus 2015 yang juga berlokasi di New York. Saat itu sebanyak 193 negara anggota PBB mengadopsi secara aklamasi dokumen berjudul ”Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development” atau ”Mengalihrupakan Dunia Kita: Agenda Tahun 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan”. Dokumen SDGs pun dicetuskan untuk meneruskan dan memantapkan capaian-capaian MDGs sebelumnya agar langgeng dan berlanjut seterusnya. Kemiskinan Bagi Indonesia sendiri, kemiskinan masih merupakan persoalan yang menjadi beban berat, terutama dikaitkan dengan isui kesenjangan yang semakin melebar antara si kaya dan si miskin. Sebagai bagian dari anggota PBB Indonesia tentunya berkomitmen untuk mengatasi persoalan seiring dengan deklarasi SDGs. Itu artinya Indonesia juga dituntut untuk mewujudkan target-target yang ditetapkan dalam deklarasi PBB tersebut. Upaya pemerintah untuk mengatasi kemiskinan secara integratif sebetulnya sudah dilakukan sejak tahun 1995, yaitu dengan dikeluarkannya Inpres Desa Tertinggal.

 Pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan 1 http://www.bappenas.go.id/id/berita-dan-siaranpers/sektor-infrastruktur-prioritas-penggunaan-danadesa-2016/ Kemiskinan telah membentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Tim ini diketuai langsung oleh Wakil Presiden. Upaya nasional ini menunjukkan bahwa kemiskinan masih menjadi masalah yang serius. Bahkan pemerintah pusat telah merealisasikan penyaluran dana desa tahap pertama kepada pemerintah desa, sekitar 47 triliyun. Dana desa tersebut telah disalurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setelah disalurkan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) bertugas mengawal prioritas penggunaan dana desaagar sesuai dengan Peraturan Menteri yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, dana desa di tahun 2016 ini digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEREKONOMIAN INDONESIA

 SOSIALISASI EKONOMI ISLAM Pada hari sabtu 9 desember 2017 kami kelompok 9 mengadakan sosialisasi tentang ekonomi islam dan s...