SUSTAINABLE
DEVELOPMENT GOALS (SDGs) DAN PENGENTASAN KEMISKINAN.
Isu
kemiskinan tetap menjadi isu penting bagi negara-negara berkembang, demikian
pula dengan Indonesia. Penanganan persoalan kemiskinan harus dimengerti dan
dipahami sebagai persoalan dunia, sehingga harus ditangani dalam konteks global
pula. Sehingga setiap program penanganan kemiskinan harus dipahami secara
menyeluruh dan saling interdependen dengan beberapa program kegiatan lainnya.
Dalam SDGs dinyatakan no poverty (tanpa kemiskinan) sebagai poin pertama
prioritas. Hal ini berarti dunia bersepakat untuk meniadakan kemiskinan dalam
bentuk apapun di seluruh penjuru dunia, tidak terkecuali Indonesia. Pengentasan
kemiskinan akan sangat terkait dengan tujuan global lainnya, yaitu lainnya,
dunia tanpa kelaparan, kesehatan yang baik dan kesejahteraan, pendidikan
berkualitas, kesetaraan jender, air bersih dan sanitasi, energy bersih dan
terjangkau; dan seterusnya hingga pentingnya kemitraan untuk mencapai
tujuan-tujuan tersebut.
Sampai
dengan akhir abad 20 kemiskinan masih menjadi beban dunia. Nampaknya isu
kemiskinan akan terus menjadi persoalan yang tidak akan pernah hilang di dunia
ini. Dunia meresponnya dengan menyepakati suatu pertemuan pada September 2000
yang diikuti oleh 189 negara dengan mengeluarkan deklarasi yang dikenal dengan
The Millenium Development Goals (MDG’s). Salah satu targetnya adalah mengurangi
jumlah penduduk miskin hingga 50% pada tahun 2015. Deklarasi ini memberikan
indikasi bahwa masalah kemiskinan masih menjadi masalah besar dunia yang harus
ditanggulangi bersama. Dengan berakhirnya era MDGs yang berhasil mengurangi
penduduk miskin dunia hampir setengahnya. Selanjutnya saat ini memasuki era
SDGs (sustainable development goals), yang dimulai dengan pertemuan yang
dilaksanakan pada tanggal 25-27 September 2015 di markas besar PBB
(Perserikatan Bangsa-Bangsa), New York, Amerika Serikat. Acara tersebut
merupakan kegiatan seremoni pengesahan dokumen SDGs (Sustainable Development
Goals) yang dihadiri perwakilan dari 193 negara. Seremoni ini merupakan
lanjutan dari kesepakatan dokumen SDGs SHARE: SOCIAL WORK JURNAL VOLUME: 6
NOMOR: 2 HALAMAN: 154 - 272 ISSN:2339 -0042 (p) ISSN: 2528-1577 (e) 160 yang
terjadi pada tanggal 2 Agustus 2015 yang juga berlokasi di New York. Saat itu
sebanyak 193 negara anggota PBB mengadopsi secara aklamasi dokumen berjudul
”Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development” atau
”Mengalihrupakan Dunia Kita: Agenda Tahun 2030 untuk Pembangunan
Berkelanjutan”. Dokumen SDGs pun dicetuskan untuk meneruskan dan memantapkan
capaian-capaian MDGs sebelumnya agar langgeng dan berlanjut seterusnya.
Kemiskinan Bagi Indonesia sendiri, kemiskinan masih merupakan persoalan yang
menjadi beban berat, terutama dikaitkan dengan isui kesenjangan yang semakin
melebar antara si kaya dan si miskin. Sebagai bagian dari anggota PBB Indonesia
tentunya berkomitmen untuk mengatasi persoalan seiring dengan deklarasi SDGs.
Itu artinya Indonesia juga dituntut untuk mewujudkan target-target yang
ditetapkan dalam deklarasi PBB tersebut. Upaya pemerintah untuk mengatasi
kemiskinan secara integratif sebetulnya sudah dilakukan sejak tahun 1995, yaitu
dengan dikeluarkannya Inpres Desa Tertinggal.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik
Indonesia nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan 1
http://www.bappenas.go.id/id/berita-dan-siaranpers/sektor-infrastruktur-prioritas-penggunaan-danadesa-2016/
Kemiskinan telah membentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(TNP2K). Tim ini diketuai langsung oleh Wakil Presiden. Upaya nasional ini
menunjukkan bahwa kemiskinan masih menjadi masalah yang serius. Bahkan
pemerintah pusat telah merealisasikan penyaluran dana desa tahap pertama kepada
pemerintah desa, sekitar 47 triliyun. Dana desa tersebut telah disalurkan oleh
Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setelah disalurkan, Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) bertugas
mengawal prioritas penggunaan dana desaagar sesuai dengan Peraturan Menteri
yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa, dana desa di tahun 2016 ini digunakan untuk membiayai
pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang Pembangunan Desa
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar